Jumat, 20 September 2024 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan terkait Pemberian Rekomendasi HGB di atas HPL Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kawasan PRPP di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah. Rapat ini dihadiri oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Bapak Iwanuddin Iskandar, SH., MHum ini membahas mengenai penerbitan produk hukum terkait dengan tanah-tanah HPL Pemerintah Daerah di kawasan PRPP Jawa Tengah salah satunya yaitu tarif/uang wajib tahunan sebagai kewajiban dari pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Lebih lanjut dalam rapat tersebut juga didiskusikan mengenai kewajiban tarif /uang wajib tahunan terhadap tanah-tanah yang HGBnya telah dialihkan dan dimiliki oleh pemegang HGB yang baru.
Terhadap Pengelolaan HGB di atas HPL yang berada di Kawasan PRPP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan surat dari Menteri ATR/BPN yang intinya memuat mengenai rumusan tarif wajib tahunan berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pembahasan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Gubernur yang memuat mengenai Tarif/uang Wajib Tahunan terhadap pengelolaan tanah HGB di atas HPL Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berada di Kawasan PRPP.
(Lala)