Melaksanakan Pengoordinasian Penyusunan Kebijakan Daerah, Pengoordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah, Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Membantu Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Hukum, Pelayanan Administratif Dan Pembinaan Sumber Daya ASN Di Bidang Perundang-Undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota.
a. | Pengoordinasian Penyusunan Kebijakan Daerah Di Bidang Perundangundangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota; |
b. | Pengoordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah Di Bidang Perundangundangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota; |
c. | Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah Di Bidang Perundang-Undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota; |
d. | Pengoordinasian Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Hukum; |
e. | Pelaksanaan Pelayanan Administratif Dan Pembinaan Sumber Daya ASN Di Bidang Perundang-Undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota; |
f. | Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsinya. |