Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah

Bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat atas dokumen dan informasi hukum di Provinsi Jawa Tengah, perlu dilaksanakan penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional juncto Pasal 111 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah berkedudukan sebagai pusat JDIH di wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan keanggotaan :
1. Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
2. Pemerintah Kabupaten/Kota
3. Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
4. Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
Brebes Tegal Pemalang Kota Tegal Pekalongan Banjarnegara Purbalingga Banyumas Cilacap Kota Pekalongan Kota Semarang Kota Salatiga Batang Kendal Wonosobo Kebumen Purworejo Semarang Kota Magelang Magelang Temanggung Kota Surakarta Boyolali Grobogan Demak Wonogiri Sragen Karanganyar Sukoharjo Klaten Jepara Kudus Pati Rembang Blora

Anggota JDIH Kabupaten / Kota

Anggota JDIH Perguruan Tinggi

Anggota JDIH Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah