Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah
Bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat atas dokumen dan informasi
hukum di Provinsi Jawa Tengah, perlu dilaksanakan penyelenggaraan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat
(3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional juncto Pasal 111 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah
berkedudukan sebagai pusat JDIH di wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan keanggotaan :
1. Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
2. Pemerintah Kabupaten/Kota
3. Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
4. Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta