Senin, 23 September 2024 bertempat di Aula Logawa RSUD Prof Dr. Margono, telah diselenggarakan Focus Group Disscussion (FGD) Finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Hospital By Laws (HBL) di RSUD Prof .Dr. Margono. FGD tersebut diikuti oleh perwakilan Staf Medis dan Tim Direksi Rumah sakit Margono, hadir sebagai Narasumber Bapak Iwanuddin Iskandar SH, M.Hum selaku Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah sekaligus Penjabat Bupati Banyumas yang menyampaikan mengenai Hospital By Laws adalah Peraturan Internal Rumah Sakit yang disusun berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws) yang terdiri dari Peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws).
Hospital ByLaws adalah suatu produk hukum yang merupakan konstitusi dari sebuah rumah sakit yang secara yuridis tidak dapat dicampur dengan aturan yang seharusnya ditetapkan oleh eksekutif (Direktur Rumah sakit), seperti SOP atau peraturan direksi rumah sakit bukan pula kumpulan peraturan teknis administratif ataupun klinis sebuah rumah sakit.
Hospital ByLaws berfungsi sebagai acuan bagi pemilik rumah sakit dalam melakukan pengawasan rumah sakit, sebagai acuan bagi direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional, dan sebagai sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu serta sebagai perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan rumah sakit, terutama jika terjadi konflik di rumah sakit.
Selanjutnya Rapergub ini akan dilakukan harmosnisasi dan fasilitasi oleh Kemenkumham dan Kemendagri sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya Hospital ByLaws ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis di RSUD Prof. Dr. Margono.